Pada hari Rabu (1/4/2015)
ada pemandangan sedikit berbeda di Wisma Haji Kanwil Kemenag Jatim. Ada sekitar
60 orang mengikuti Seleksi Akademis Calon Pengawas Madrasah. Tiap-tiap
kabupaten/kota tidak sama pesertanya. Seperti Lamongan mengirimkan peserta 17
orang, Ponorogo ada 7 orang, Nganjuk ada 5 orang dan sebagainya. Kemungkinan
menyesuaikan kebutuhan antara jumlah madrasah yang diawasi dengan petugasnya,
juga melihat rumpun mata pelajaran.
Dahulu hampir semua
pengawas dari mapel PAI. Padahal guru madrasah rumpunnya banyak. Sehingga mapel
selain PAI tidak terwadahi. Sekarang ini mengarah kerumpun. Misalnya Nganjuk
dari lima orang 1 dari PAI, 1
Matematika, 1 IPS, dan 2 IPA.
Adanya seleksi akademis
calon pengawas juga diharapkan untuk mengisi kekosongan pengawas yang ada
akibat purna tugas, meninggal dan persiapan pensiun. Kebijakan rekrutmen ini
juga untuk mengikuti prosedur seperti PMA no 31 tahun 2013 dan PMA nomor 2
tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAIS. Tidak bisa asal comot
guru atau kepala madrasah langsung jadi pengawas tanpa melalui seleksi dan
diklat. Sekarang hal tersebut sudah tidak bisa lagi. Bahkan pengawas yang belum
diklat dipersilahkan ikut diklat kepengawasan.
Pemerintah kelihatan “menyegarkan”
personel pengawas. Siapa yang memenuhi
kualifikasi minimal S1, pangkat minimal III/c, bagi guru masa kerja minimal 8
tahun bisa daftar menjadi pengawas. Berarti tidak harus menunggu senior dulu.
Atau bila kepala madrasah minimal masa kerja 4 tahun.
Upaya ini juga untuk
memutus mata rantai terkait pengawas. Ada yang mengatakan jabatan pengawas
adalah jabatan pasca menjadi kepala madrasah, jabatan lanjutan bagi pejabat
yang ingin menambah umur, dan beberapa
lagi nada yang kurang sedap. Semoga pengawas yang akan datang bisa memenuhi
harapan bisa meningkatkan dan membawa kemajuan madrasah. Amin. Wallahul a’lam
bi al shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar