Senin, 09 Maret 2015

Bila Wali Nikah Tidak Bisa Hadir

Bisa saja ketika akan melakukan akad nikah wali nikah tidak ada. Bisa karena sudah meninggal, tidak bisa datang, tidak diketahui beritanya, silsilah wali tidak ada. Padahal adanya wali nikah adalah penentu karena menjadi prasyarat sah. Lalu apa yang harus dilakukan?
Sekarang ini telekomunikasi sudah canggih. Bisa berhubungan dengan orang lain di lain tempat, lain kota bahkan lain negara bisa real time. Bisa dengan teleconference, telepon, email, skype, wa, fb, BBM, dan sebagainya.
Dengan menggunakan alat bantu teknologi prasarat yang kurang bisa dipenuhi. Misalnya satu-satunya akad nikah ada di kota lain. Pada saat ditentukan waktu akad nikah ternyata tidak bisa hadir. Sebagai solusinya bisa saja penghulu menghubungi wali nikah tersebut dengan telepon. Intinya si wali mewakilkan kedudukannya sebagai wali kepada penghulu. Lebih baik lagi isi pembicaraan didengarkan banyak orang.

Bila ini sudah terjadi maka penghulu berhak menikahkan karena mewakili wali yang tidak bisa hadir. Memang yang berhak menikahkan calon mempelai adalah wali. Sedangkan penghulu ada petugas atau orang yang diminta untuk menikahkan. Bila wali nikah dari pihak mempelai perempuan tidak ada maka bisa saja rencana akad nikah akan batal. Namun bila wali yang ada mewakilkan kepada penghulu seperti tulisan di atas diperbolehkan. Walau tidak bisa hadir langsung namun dengan via telepon. Wallahul a’lam bi al shawab. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar