Bisa saja ketika akan
melakukan akad nikah wali nikah tidak ada. Bisa karena sudah meninggal, tidak
bisa datang, tidak diketahui beritanya, silsilah wali tidak ada. Padahal adanya
wali nikah adalah penentu karena menjadi prasyarat sah. Lalu apa yang harus
dilakukan?
Sekarang ini
telekomunikasi sudah canggih. Bisa berhubungan dengan orang lain di lain
tempat, lain kota bahkan lain negara bisa real time. Bisa dengan
teleconference, telepon, email, skype, wa, fb, BBM, dan sebagainya.
Dengan menggunakan alat
bantu teknologi prasarat yang kurang bisa dipenuhi. Misalnya satu-satunya akad
nikah ada di kota lain. Pada saat ditentukan waktu akad nikah ternyata tidak
bisa hadir. Sebagai solusinya bisa saja penghulu menghubungi wali nikah
tersebut dengan telepon. Intinya si wali mewakilkan kedudukannya sebagai wali
kepada penghulu. Lebih baik lagi isi pembicaraan didengarkan banyak orang.
Bila ini sudah terjadi
maka penghulu berhak menikahkan karena mewakili wali yang tidak bisa hadir. Memang
yang berhak menikahkan calon mempelai adalah wali. Sedangkan penghulu ada
petugas atau orang yang diminta untuk menikahkan. Bila wali nikah dari pihak
mempelai perempuan tidak ada maka bisa saja rencana akad nikah akan batal. Namun
bila wali yang ada mewakilkan kepada penghulu seperti tulisan di atas
diperbolehkan. Walau tidak bisa hadir langsung namun dengan via telepon. Wallahul
a’lam bi al shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar