Senin, 02 Februari 2015

Memperbarui Nikah (1)

Allah Maha Sempurna. Tidak ada di alam semesta ini tanpa dari penciptaanNya. Dan semuanya pasti dalam bentuk terbaik. Seperti makhluk yang namanya manusia. Fi ahsani taqwim, sebaik-baik bentuk.
Kemudian Allah menciptakan sesuatu dengan serba berpasangan. Ada laki-laki dan perempuan. Ada jantan dan betina. Ada benangsari dan putik. Ada siang  dan malam. Ada bahagia dan sedih. Ada tertawa dan menangis. Ada tampan dan cantik. Ada kaya dan miskin. Ada sombong dan rendah hati.  Dan semuanya memang diatur serba berpasangan.
Dari alur kehidupan manusia mulai dari alam ruh lalu alam kandungan, alam hidup di dunia, selanjutnya alam barzah dan terakhir di alam akhirat. Sekarang ini kita membahas sedikit terkait dengan alam yang kita jalani.
Bila sudah tiba waktunya manusia menikah. Dilihat dari  tinjauan sosial dengan menikah ada keteraturan dan ketertiban keturunan. Si A anak si B dengan C. Merupakan cucu si D. Kemenakan si E dan seterusnya.
Dari aspek hukum dengan menikah ada kepastian bahwa si anak adalah anak sah dari satu pasangan keluarga. Sehingga ada keteraturan. Dan ada kepastian hukum. Maka si anak berhak mendapat waris dan ada juga seseorang karena hal tertentu tidak mendapatkannya. Maka adanya pernikahan dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi seorang muslim ada kebutuhan secara agama dan negara. Tujuannya untuk melindungi warga negara.
Selain sah menurut tuntunan agama, pernikahan tersebut juga sah menurut hukum negara. Karena dicatat oleh petugas negara. Orang yang terlibat dalam pernikahan diakui secara hukum negara dan kuat.
Tujuan menikah untuk melaksanakan sunah rasul menyatukan dua insan yang berbeda dalam bingkai agama. Menuju rida ilahi membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah.
Dalam perjalanannya bahtera rumah tangga bisa saja oleng dihempas badai. Bisa saja kembali seperti semula, ada yang karam, ada yang terbelah dan berbagai kemungkinan yang lain. Namun bila ada persoalan pastilah ada solusinya.
Bila di keluarga ada masalah. Masalah bisa saja terjadi. Dan sepertinya tidak ada yang tidak bermasalah selagi masi ada kehidupan. Hanya yang tidak hidup saja yang tidak bermasalah dengan manusia.
Masalah karena tidak bertemunya harapan dengan kenyataan. Memang menikah menyatukan dua hati yang berbeda. Ada yang cepat mengadakan penyesuaian. Namun ada juga yang perlu waktu. Dan ini tidak bisa dijadikan patokan. Sudah berumah tangga puluhan tahun ternyata ada juga yang bahteranya kandas. Namun patut pula dicatat bahwa tujuan menikah adalah mencari rida Allah.
Lalu bagaimana bila tetap tidak bisa diselesaikan? Ada dua term permasalahan pernikahan dan berharap masalah bisa terpecahkan. mbangun nikah dan ngenyari nikah.
Mbangun nikah. Ini karena nikah sudah rusak. Bisa saja karena marah, jengkel sehingga suami isteri bisa saja dengan mudah keluar kata cerai, talak, dipulangkan ke rumah orang tua, dan sejenisnya.
Sedang talak atau cerai ada beberapa macam. Diantaranya talak raj’i. Bila terjadi cerai namun dalam masa iddah sudah menyadari dan kembali lagi. Caranya cukup dengan mengatakan si suami aku kembali lagi ya, Dik. Atau semacamnya. Ini bisa terjadi hingga kedua kali.
Bila sudah sampai talak ketiga kali atau langsung talak tiga maka menjadi talak bain. Bila kembali harus melewati si isteri menikah dulu dengan orang lain. Dan sudah berkumpul dengan suami barunya. Baru bila sudah cerai bisa kembali lagi dengan suami pertamanya.
Karena tidak mengertinya pasangan tentang talak dan rujuk bisa saja pernikahannya rusak. Hingga mengeluarkan kata-kata cerai namun masih kumpul satu rumah dan sebagainya.
Keadaan seperti ini berimbas pada keharmonisan rumah tangga. Bisa saja menjadi rizkinya serert. Setiap hari berantem terus. Rumah seperti “neraka”, anak tidak betah di rumah juga anggota keluarga yang lain. Dan masih ada yang lain. Untuk itu perlu kiranya dilaksanakan mbangun nikah. Artinya pernikahan yang dilakukan perlu dibangun lagi agar lebih kokoh.
Lalu caranya? Tentunya tidak melalui KUA. Cukup seseorang yang dipandang mampu untuk memimpin prosesi pernikahan. Tentu saja persyaratan pernikahan juga harus dipenuhi. Antara lain wali, manten laki-laki, mahar dan saksi.
Silsilah wali perlu diketahui yakni bapak, kakek, paman, saudara laki-laki kandung atau juga bisa anak laki-laki. Bila tidak ada baru wali hakim.
Sedang saksi dua orang laki-laki yang balig. Tentu saja juga adil. Bila tidak ada laki-laki bisa empat orang perempuan. Ketika proses akad si saksi harus tahu gerak-gerik mulut orang yang menikahkan dengan si manten. Biar tahu betul apa yang diucapkan. Sehingga bisa menentukan sah tidaknya akad.
Ikrar akadnya berupa membangun kembali pernikahan. Bahasa bebas bisa bahasa Arab, bahasa Indonesia ataupun bahasa lokal daerah. Wallahu a’lam bi al shawab.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar