Kamis, 18 Desember 2014

Sosialisasi Standar Pelayanan Minimal Madrasah



Pada hari Selasa (16/12/2014) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk berlangsung acara sosialisasi Standar Pelayanan Minimal Madrasah. Diikuti oleh seluruh madrasah baik negeri dan swasta di Kabupaten Nganjuk.
Acara diisi oleh pengarahan Kasi Pendidikan Madrasah, H. Muksin, M.Pd.I. dalam paparannya disampaikan dengan adanya regulasi terus-menerus menyusul dievaluasinya K-13 oleh Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Anis Baswedan. Namun Direktur Madrasah Dirjen Pendidikan Islam sudah memutuskan bahwa madrasah go a head (maju terus) menjalankan K-13 terutama mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab. Sedangkan mata pelajaran lainnya mengikuti anjuran Kemendikbud kembali menggunakan KTSP.
Terkait dengan pelayanan pendidikan minimal di madrasah sangatlah menentukan jalannya proses pendidikan. Dengan adanya akreditasi, suatu lembaga pendidikan akan diketahui seberapa jauh dalam memberikan pelayanan kepada pemangku kepentingannya.
Adapun standar akreditasi mengacu kepada 8 standar pendidikan mulai dari standar isi hingga standar penilaian. Sekarang ini adanya akreditasi tidak mengenal madrasah/sekolah negeri dan “luar” negeri. Sama-sama mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Buahnya yang bisa dipetik kedepan adalah kemudahan akses dan informasi yang disediakan oleh pemerintah. Seperti program bantuan, persyaratan mengadakan ujian sendiri, pengiriman delegesi untuk even tertentu dan lainnya. Maka seyogyanya semua madrasah berusaha meraih akreditasi terbaik yakni akreditasi A.
Juga disampaikan terkait dengan masalah tenaga pendidik dan kependidikan. Ada kabar cukup menggembirakan bahwasanya tenaga pendidik non negeri TPGnya disesuaikan dengan SK inpassingnya. Adapun inpassing maksimal sampai kepangkatan III/d. Bila pemenuhan jam mengajar diluar satminkalnya harus mendapat rekomendasi dari kantor kemenag kabupaten di awal tahun pelajaran. Dengan ketentuan disatminkal minimal mengajar 12 JTM.
Kedua, dalam menyusun pembagian jam mengajar harus menyusun regulasi yang ada. Misalnya guru harus mengajar sesuai dengan SK kepegawaiannya. Minimal 12 JTM. Sisanya diperbolehkan sesuai rumpun mapelnya. Adapun acuan pemetaan rumpun mapel adalah surat edaran dari Kanwil Kemenag Jawa Timur. Bila SK tidak sesuai dengan sertifikasi gurunya maka dipersilahkan untuk menyesuaikannya. Acuan kenaikan pangkat pegawai adalah mengajar sesuai SK, pencairan TPG sesuai dengan persyaratan jam mengajarnya.
Ada satu kejadian bahwa ada seorang pegawai DPK yang beberapa waktu tidak bisa cair TPGnya namun setelah kembali ke madrasah negeri bisa naik pangkatnya juga cair TPGnya. Logikanya tidak bisa cair TPG berarti bermasalah dengan kinerjanya. Sehingga tidak bisa naik pangkat. Mengambil hikmah dari hal ini dalam menyusun pembagian jam mengajar harus mengacu pada SK. Mengejar kenaikan pangkat juga perlu karena bila tidak naik selama 5 tahun bisa dibebaskan dari tugas sebagai guru. Akhirnya bisa juga diberhentikan dari pegawai.
Melihat regulasi pendidikan yang terus bergulir maka pemetaan guru menjadi suatu keniscayaan. Bila ada madrasah negeri yang kekurangan guru bisa menyampaikan kepada UP kemenag. Wallahu a’lam bi al shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar