Pada hari Selasa
(16/12/2014) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk
berlangsung acara sosialisasi Standar Pelayanan Minimal Madrasah. Diikuti oleh
seluruh madrasah baik negeri dan swasta di Kabupaten Nganjuk.
Acara diisi oleh
pengarahan Kasi Pendidikan Madrasah, H. Muksin, M.Pd.I. dalam paparannya
disampaikan dengan adanya regulasi terus-menerus menyusul dievaluasinya K-13
oleh Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Anis Baswedan. Namun
Direktur Madrasah Dirjen Pendidikan Islam sudah memutuskan bahwa madrasah go a
head (maju terus) menjalankan K-13 terutama mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab.
Sedangkan mata pelajaran lainnya mengikuti anjuran Kemendikbud kembali
menggunakan KTSP.
Terkait dengan
pelayanan pendidikan minimal di madrasah sangatlah menentukan jalannya proses
pendidikan. Dengan adanya akreditasi, suatu lembaga pendidikan akan diketahui
seberapa jauh dalam memberikan pelayanan kepada pemangku kepentingannya.
Adapun standar
akreditasi mengacu kepada 8 standar pendidikan mulai dari standar isi hingga
standar penilaian. Sekarang ini adanya akreditasi tidak mengenal
madrasah/sekolah negeri dan “luar” negeri. Sama-sama mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Buahnya yang bisa dipetik kedepan adalah kemudahan akses
dan informasi yang disediakan oleh pemerintah. Seperti program bantuan,
persyaratan mengadakan ujian sendiri, pengiriman delegesi untuk even tertentu
dan lainnya. Maka seyogyanya semua madrasah berusaha meraih akreditasi terbaik
yakni akreditasi A.
Juga disampaikan
terkait dengan masalah tenaga pendidik dan kependidikan. Ada kabar cukup
menggembirakan bahwasanya tenaga pendidik non negeri TPGnya disesuaikan dengan
SK inpassingnya. Adapun inpassing maksimal sampai kepangkatan III/d. Bila
pemenuhan jam mengajar diluar satminkalnya harus mendapat rekomendasi dari
kantor kemenag kabupaten di awal tahun pelajaran. Dengan ketentuan disatminkal
minimal mengajar 12 JTM.
Kedua, dalam
menyusun pembagian jam mengajar harus menyusun regulasi yang ada. Misalnya guru
harus mengajar sesuai dengan SK kepegawaiannya. Minimal 12 JTM. Sisanya
diperbolehkan sesuai rumpun mapelnya. Adapun acuan pemetaan rumpun mapel adalah
surat edaran dari Kanwil Kemenag Jawa Timur. Bila SK tidak sesuai dengan
sertifikasi gurunya maka dipersilahkan untuk menyesuaikannya. Acuan kenaikan
pangkat pegawai adalah mengajar sesuai SK, pencairan TPG sesuai dengan
persyaratan jam mengajarnya.
Ada satu kejadian
bahwa ada seorang pegawai DPK yang beberapa waktu tidak bisa cair TPGnya namun setelah
kembali ke madrasah negeri bisa naik pangkatnya juga cair TPGnya. Logikanya
tidak bisa cair TPG berarti bermasalah dengan kinerjanya. Sehingga tidak bisa
naik pangkat. Mengambil hikmah dari hal ini dalam menyusun pembagian jam
mengajar harus mengacu pada SK. Mengejar kenaikan pangkat juga perlu karena
bila tidak naik selama 5 tahun bisa dibebaskan dari tugas sebagai guru.
Akhirnya bisa juga diberhentikan dari pegawai.
Melihat regulasi
pendidikan yang terus bergulir maka pemetaan guru menjadi suatu keniscayaan.
Bila ada madrasah negeri yang kekurangan guru bisa menyampaikan kepada UP
kemenag. Wallahu a’lam bi al shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar