Rabu, 10 Desember 2014

Pendataan Aset Organisasi


Organisasi adalah kata yang sering kita dengar. Bisa diartikan kelompok yang mempunyai tujuan tertentu. Jenis organisasi bermacam-macam. Bisa organisasi pendidikan, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi asal daerah, organisasi profesi, organisasi politik dan sebagainya.
Masing-masing organisasi mempunyai karakteristik sendiri. Antara satu dan lainnya berbeda. Bahkan sama-sama organisasi profesi misalnya namun bisa jadi mempunyai ciri khas berbeda. Memang hal ini diperbolehkan di dalam negera demokrasi di negeri kita. Setiap warga diberi kebebasan berpendapat dan menyatakan pikiran di depan umum. Asal tidak berbau sara dan agama. Siapa saja boleh menyatakan pendapatnya.
Organisasi bisa berjalan bila mempunyai sumberdaya, materi, dan tujuan. Dengan berhimpun di dalam organisasi maka warga bisa menggapai cita-citanya. Untuk itu sumberdaya perlu ditata begitu juga materialnya. Sumberdaya dan material inilah bisa dikatakan asset organisasi.
Setiap organisasi perlu sekali mendata berapa anggotanya, latarbelakangnya pendidikannya apa, profesinya apa, berapa gambaran pendapatannya sebulan, kebutuhan apa, kapasitasnya bagaimana, siapa yang menjadi stakeholdernya, kebutuhannya apa, jaringan yang bisa dirangkul siapa saja dan masih banyak lagi yang lain.
Begitu pula material. Material disini bisa bermacam-macam. Harta bergerak dan tak bergerak. Harta bergerak misalnya mobil, sepeda motor, dan kendaraan lainnya. Sedang harta yang tidak bergerak bisa berupa gedung, gudang, toko, pabrik, hotel, tanah, tambak, saham, tabungan, deposito dan sejenisnya.
Pendataan asset material ini sangat penting. Karena bila diabaikan bisa menimbulkan masalah besar di kemudian hari. Contoh mengenai kasus ini banyak sekali. Misalnya tanah bangunan yang berupa rumah. Awalnya digunakan untuk pejabat tertentu. Setelah pension karena baiknya hubungan dengan pejabat pengganti, si mantan pejabat masih menempati rumah dinasnya. Ternyata berlangsung lama hingga beranak cucu. Dan tidak mau pindah padahal sudah tidak berhak. Hal inilah salah satu contoh kasus yang harus dipecahkan untuk mengamankan aset organisasi. Wallahul a’lam bi al shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar