Pada hari Sabtu, 13 Nopember 2010 saya mengikuti Rapat Kerja Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kantor Kementerian Agama Kab. Nanjuk. Rapat ini menurut jenisnya seperti rapat program kerja. Anggota secara representasi diundang. Jadi tidak semua anggota di undang namun perwakilan. Dari agenda acara yang dibacakan dan rapat-rapat yang berlangsung berjalan dengan baik. Juga banyak usul yang dikemukakan anggota.
Melihat laporan dari pengurus ada core business koperasi, usaha simpan pinjam dan pertokoan. Pertokoan di sini terdiri atas toko kebutuhan sehari-hari, fotocopy dan kantin. Enaknya ketika menghadiri acara seperti ini adalah dapat transport, snack dan makan siang.
Semua program kerja dipaparkan dan dimintakan tanggapan dan persetujuan anggota. Bila tidak disetujui maka akan dihilangkan dari program kerja.
Dilihat dari berjalannya rapat kerja tersebut sebenarnya bila disadari koperasi adalah usaha jasa. Dan oleh karena jasa maka harus mendapatkan laba walaupun ada pakem watak sosialnya. Sehingga pengurus adalah anggota yang diberi tugas tambahan sebagai pengurus. Oleh karena mendapat mandat maka harus berlaku seperti manajer seperti di perusahaan. Mencari celah-celah perubahan menuju perubahan yang lebih baik. Maka visi, inovasi dipadu dengan keberanian atas tanggung jawab mutlak diperlukan.
Dengan kata lain anggota sebagai pegawai juga dituntut untuk bermental wirausahawan. Dari usaha simpan pinjam ada penajaman bisnis. Yakni kredit dibagi dua, biasa dan khusus. Kredit biasa hanya dikenakan 1,25 persen jasanya. Dengan plafon lima juta rupiah kebawah. Sedang kredit khusus lebih dari lima juta rupiah. Dengan jasa 1,5% ditambah provisi 1% dan asuransi 1%. Selain itu mulai juga dikenalkan dana talangan haji dengan menyediakan dana sampai 25 juta rupiah dengan jasa 0,6% perbulan. Oleh karena program baru maka untuk sementara hanya mampu memberi talangan satu bulan satu orang dalam jangka waktu 36 bulan. Tidak menutup kemungkinan di masa yang akan datang ditambah dengan menyediakan dana untuk umroh. Karena untuk bisa menunaikan rukun islam yang kelima harus menunggu selama delapan tahun kedepan bila daftar sekarang.
Dengan ikut menjadi anggota koperasi akan di dapatkan keuntungan yang lebih. Selain bisa bersilaturahmi dengan teman, kolega juga dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga. Dan juga dapat kembalian berupa SHU. Besar SHU tergantung seberapa aktif selama menjadi anggota.
Wallahu a’lam bi al shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar