Untuk menjalankan program
madrasah diperlukan kerjasama antar bidang sehingga bisa membuahkan sinergi,
efisiensi dan kekuatan penuh. Menyadari hal ini pada hari Kamis (14/8/2014)
dilaksanakan koordinasi antara Sie Ketertiban dengan Bimbingan dan Penyuluhan
(BP) di Ruang BP.
Diantara agenda yang dibahas adalah penyamaan persepsi
terkait peraturan madrasah beserta penerapan sanksi. Mendapatkan rekomendasi
bahwa pelaksana peraturan adalah Sie Tatib. Bila berkaitan dengan bimbingan
belajar peserta didik dan permasalahannya adalah menjadi tugas BP. Berarti mengembalikan
ruh BP bahwa BP bukanlah polisi madrasah yang menjadi momok bagi siswa. Namun seharusnya
BP adalah teman siswa untuk memperlancar proses belajarnya.
Terkait dengan siswa yang
membawa sepeda motor dan memarkir sepeda di luar madrasah, madrasah mempunyai
kebijakan bahwa siswa dilarang membawa sepeda motor. Begitu juga melarang
diparkir di luar. Hal ini sudah sesuai dengan surat pernyataan yang
ditandatangani orang tua dan siswa dengan dibubuhi materai. Bila ternyata siswa
tetap membawa sepeda motor dan terjadi apa-apa di jalan maka hal tersebut
ditanggung oleh yang bersangkutan sendiri. Lalu akan ada razia rutin berkaitan
dengan parkir ini.
Alhamdulillah satu
kesepakatan sudah dicapai semoga bisa membawa kebaikan untuk semua. Amin. Wallahul
a’lam bi al shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar