Selasa, 19 Agustus 2014

Koordinasi Sie Ketertiban dan BP


Untuk menjalankan program madrasah diperlukan kerjasama antar bidang sehingga bisa membuahkan sinergi, efisiensi dan kekuatan penuh. Menyadari hal ini pada hari Kamis (14/8/2014) dilaksanakan koordinasi antara Sie Ketertiban dengan Bimbingan dan Penyuluhan (BP) di Ruang BP.
Diantara agenda  yang dibahas adalah penyamaan persepsi terkait peraturan madrasah beserta penerapan sanksi. Mendapatkan rekomendasi bahwa pelaksana peraturan adalah Sie Tatib. Bila berkaitan dengan bimbingan belajar peserta didik dan permasalahannya adalah menjadi tugas BP. Berarti mengembalikan ruh BP bahwa BP bukanlah polisi madrasah yang menjadi momok bagi siswa. Namun seharusnya BP adalah teman siswa untuk memperlancar proses belajarnya.
Terkait dengan siswa yang membawa sepeda motor dan memarkir sepeda di luar madrasah, madrasah mempunyai kebijakan bahwa siswa dilarang membawa sepeda motor. Begitu juga melarang diparkir di luar. Hal ini sudah sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani orang tua dan siswa dengan dibubuhi materai. Bila ternyata siswa tetap membawa sepeda motor dan terjadi apa-apa di jalan maka hal tersebut ditanggung oleh yang bersangkutan sendiri. Lalu akan ada razia rutin berkaitan dengan parkir ini.
Alhamdulillah satu kesepakatan sudah dicapai semoga bisa membawa kebaikan untuk semua. Amin. Wallahul a’lam bi al shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar